Senin, 06 Oktober 2014

MENCARI RUMAH SAKIT PRO ASI

Saat hamil Fatih

Tak terasa usia kandungan saya sudah 8 bulan, sekitar 1 – 1,5 bulan lagi akan tiba waktu melahirkan. Alhamdulillah, setiap bulan cek kandungan, kondisi calon adiknya Fatih sehat. Terakhir cek, berat badannya sudah mencapai 2,6 kg.

Kehamilan kedua ini, saya lebih santai, bahkan mungkin kebablasan santai. Beberapa pantangan orang hamil yang menurut saya cuma mitos atau berlebihan, saya langgar. Misalnya makan nangka saat hamil. Dulu waktu hamilnya Fatih, saya tidak diperkenankan menyentuh nangka, durian dan nanas. Sekarang sih kalau cuma sesuap dua suap ga apa-apa lah, kan cuma mencicipi hihihi.

Soal susu hamil juga di kehamilan kedua saya tidak konsumsi. Paling yang diminum susu UHT coklat, itupun tidak tiap hari. Yang menggembirakan, posisi calon adiknya Fatih tidak sungsang, kepala sudah berada di jalan lahir. Pantas, perut bagian bawah rasanya sering nyeri, otot pantat hingga paha rasanya seperti keseleo.

Dokter kandungan dari awal sudah menjelaskan bahwa untuk melahirkan normal masih memungkinkan. Nah, sayangnya saya baru dapat info dari temannya Ayah kalau ibu dengan mata minus kemungkinan melahirkan kecil. Waduh ada saja halangannya, pas hamil Fatih karena sungsang, sekarang posisi sudah bagus, ada informasi soal gangguan mata.

Teman-teman kantor menyarankan untuk sesar saja, kuatir kalau jahitan belum kuat. Saya sih sebenarnya tidak masalah, mau sesar oke kalau bisa normal lebih bersyukur, yang penting lancar dan bayi sehat. Masalahnya rumah sakit tempat saya berkonsultasi tidak sepenuhnya pro ASI.

Berdasarkan PP no 33 tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif menyatakan tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan :

1. Wajib melakukan Inisiasi Menyusui Dini (IMD)paling singkat 1 jam

2. Wajib menempatkan Ibu dan Bayi dalam satu ruangan, kecuali ada indikasi medis

3. Wajib memberikan informasi dan edukasi ASI Ekslusif kepada ibu, dan atau anggota keluarga

4. Jika tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif oleh pejabat berwenang.

PP tersebut sebenarnya mengatur dan mendorong pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, sayangnya belum semua rumah sakit menerapkan aturan tersebut. Saya tidak tahu, apakah peraturan tersebut suah berlaku dan bila ada laporan pelanggaran ditidaklanjuti atau tidak.

Saat usia kandungan menginjak 5 bulan, saya sudah menanyakan kepada dokter kandungan soal apakah rumah sakit tempat beliau praktek pro ASI atau tidak. Jawabannya “sudah donk”. Nah, saya yang memang dasarnya kemal alias kepo maksimal hihihi, langsung menanyakan berbagai macam pertanyaan terkait dukungan pro ASI.

Awalnya saya menanyakan terkait IMD, dokter kandungan mengatakan bisa untuk kelahiran normal tetapi sulit untuk sesar. Masalah rawat gabung memungkinkan bila memilih minimal ruang kelas 1 dimana hanya ada 1 pasien setiap kamar. Saya pun direkomendasikan untuk memilih dokter anak yang lebih santai dan fleksibel. Terkait informasi dan edukasi ASI ekslusid saya tidak menanyakan, karena informasi yang saya dapat dirasa masih cukup memadai dan dokternya pun sudah mengenal saya ketika kelahiran anak pertama. Terakhir saya menanyakan kembali beberapa hari yang lalu soal media pemberian ASIP atau susu bila ternyata air susu saya belum keluar. Hasilnya dokter meralat pernyataan sebelumnya dengan mengatakan rumah sakit ini masih setengah pro ASI, karena media pemberian ASIP atau susu masih menggunakan dot. Padahal dokter setuju dengan pernyataan saya tentang resiko bingung puting.

Waduh, ini mah setengah aja tidak, dukungan dan dorongannya apa donk? Sepertinya masih bergantung pasien mau pro ASI atau tidak. Ada dua alasan kenapa saya masih bertahan konsultasi di rumah sakit tersebut, yang pertama alasan letak rumah sakit yang dekat dengan rumah dan akses kendaraan mudah. Kedua, saya cocok dengan doktenya. Dia mendukung pemberian ASI, cuma rumah sakit, perawat dan fasilitas yang lain kurang mendukung. Anaknya dokter tersebut 4 tahun baru berhasil di sapih, memang dia pengikut WWL. Saat saya menjalani NWP, dokter pun menyepakatinya.

Saya jadi galau-segalaunya, mau pindah rumah sakit nanggung, ga pindah kok dukungan rumah sakit setengah-setengah. Semisal saya bisa normal, pemulihan pasca melahirkan lebih cepat, jadi bisa maksimal mengupayakan ASI Ekslusif. Bagaimana menurut teman-teman?

8 komentar:

  1. menyimak ah,soalnya belum pernah mbk..doain ya moga nular hehe

    BalasHapus
  2. Wah Psikolog yang merangkap Blogger
    Hiheiheiee

    very cool

    BalasHapus
  3. janjane peraturan itu dibuatnya niat bener ngga sih ya kok ga ada tindak lanjutnya, RS yang ngasih sufor juga nyatanya aman2 aja

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau soal tindakan atas pelanggaran itu yang belum tau. Jadi kepo, tak tanyakan dokter Najib ora yo?Takut perawatnya tersinggung

      Hapus
  4. bentar mba Rizka, itu yg kaitannya dg mata minus apa ya? koq saya kurang jelas. saya minusnya tinggi, melahirkan 2 kali normal semua :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pas banget Mbak Uniek, saya baru aja dr dokter mata. Jadi untuk mata minus, kondisi matanya sudah cembung, jadi dimungkinkan tidak melekat dg pas dg retina. Semakin besar minusnya semakin cembung dan kemungkinan meregang dg retina semakin besar. Nah, yang dikhawatirkan kalau mengejan ada robekan dg retina. Alhamdulillah tadi dokternya periksa mata saya masih memungkinkan normal, artinya kekhatiwaran retina mengalami robek saat mengejan kecil. Itu bahasa yang saya tangkap.

      Hapus

Terima kasih sudah mengunjungi blog ini. Saya senang menerima komentar yang baik dan membangun. Harap tidak meninggalkan link hidup.

Blog Design by Handdriati